Polres Karawang, Unit Reskrim Polsek Karawang Kota Sasar Miras Ilegal di Jatirasa

    Polres Karawang, Unit Reskrim Polsek Karawang Kota Sasar Miras Ilegal di Jatirasa

    Polres Karawang, Unit Reskrim Polsek Karawang Kota Sasar Miras Ilegal di Jatirasa

    Polres Karawang, Polda Jabar - Unit Reskrim Polsek Karawang Kota Polres Karawang terus tingkatkan Operasi minuman keras (Miras) Ilegal di wilayah hukumnya, Sabtu (2/3/2024) 

    Sesuai arahan dari Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada Kapolsek Karawang Kota Kompol H. Marsono, bahwa razia tersebut bertujuan untuk memberantas peredaran dan penjualan Miras tanpa ijin, sekaligus meminimalisir tindak kriminalitas yang dipicu dari minuman keras.

    Hasil dari Operasi KRYD atau razia tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak empat botol minuman oplosan, yang didapati dari kios jamu di Jalan Jatirasa Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.

    "Kami berharap masyarakat bisa ikut berperan aktif dalam pemberantasan penyakit masyarakat, " ungkap Kapolsek Karawang Kota Polres Karawang.

    Menurut Kompol H. Marsono, salah satunya dengan melaporkan tempat-tempat yang di sinyalir menjual Miras, perjudian atau adanya praktik prostitusi maupun aktivitas yang melanggar hukum.

    "Hingga nantinya, tercipta situasi kamtibmas yang aman, damai dan kondusif, " pungkas Kapolsek Karawang Kota.

    Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono

    Safiyudin

    Safiyudin

    Artikel Sebelumnya

    Polres Karawang, Polsek Karawang Laksanakan...

    Artikel Berikutnya

    Antisipasi Kenakalan Remaja, Polres Karawang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Bhabinkamtibmas Polsek Pedes Jaga Keamanan Di Lingkungan Masyarakat
    Menjelang Pilkada Polsek Pedes Himbau Masyarakat Bersama  Tokoh Agama
    Tingkatkan Patroli Malam  Anggota Polsek Pedes Himbau Anak Muda Di Wilayah Hukum Nya

    Ikuti Kami